KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Kuasa Hukum Ibu Supriyani Guru Honorer yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memukul muridnya di SDN 4 Baito, Andri Darmawan SH MH CL CIL CRA enggan mengomentari terlalu jauh terkait pencopotan Camat Baito, Sudarsono Mangidi yang kerap mendampingi Supriyani sejak penangguhan penahanan sampai proses persidangan.
“Kita tidak mau menanggapi soal pencopotan camat, karena bukan kewenangan dan ranah kami untuk menanggapi itu,” ujar Andri di Pengadilan Negeri Andoolo, Rabu (30/10/2024).
Menurut Andri, pencopotan Camat Baito Itu menjadi kewenangan bupati, tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang tengah ditanganinya bersama tim kuasa hukum Ibu Supriyani.
“Hanya kan kebetulan saja, bahwa itu hari Ibu Supriyani tinggal di Rujab camat. Intinya masalah Bu Supriyani setelah keluar dari Lapas Perempuan dia ketakutan, dan tidak mau balik ke rumah. Sehingga waktu itu ditawarkanlah di Rujab Camat sampai proses persidangan berlanjut,” jelas Andri.
Persoalan yang menawarkan Ibu Supriyani tinggal di Rujab, kata Andri tidak diketahuinya.
“Kita tidak tahu siapa yang menawarkan, tetapi kami tiba-tiba mendapat informasi bahwa bersangkutan tinggal d Rujab Camat,” tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, pasca Camat Baito dicopot, Ibu Supriyani tidak tinggal lagi di Rujab Camat.
“Sekarang yang bersangkutan tinggal di rumah orang tuanya di Desa Wonua Raya. Karena ada insiden dan berkembang pencopotan camat, kita amankan di rumah orang tuanya saja,” jelas Andri.
Untuk diketahui pencopotan Camat Baito oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga ST MM agar kondisi dan stabilitas masyarakat tetap terjaga dan kondusif.
Bupati menugaskan Kasat Pol PP Konsel, Ivan Adriansyah menggantikan Camat Baito sementara.
Langkah itu diambil H Surunuddin Dangga agar penyelesaian masalah antara Ibu Supriyani dan pihak keluarga yang diduga korban, Aipda Wibowo Hasyim diluar proses peradilan dapat terselesaikan dengan damai.
Sebab, keduanya merupakan warga yang berdomisili di desa yang sama. Sehingga, bupati menginginkan pasca proses peradilan, keduanya dapat rukun dan harmonis sebagai sesama warga.