DAERAH

Bupati Surunuddin Serahkan 37 SK Perpanjangan Penugasan Kades

×

Bupati Surunuddin Serahkan 37 SK Perpanjangan Penugasan Kades

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Foto Bersama Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM bersama Forkopimda Konawe Selatan, Kepala DPMD Konawe Selatan, Ambolaa dan 37 Kepala Desa (Kades) usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan.

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga bersama Wakil Bupati Rasyid menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 37 Kepala Desa (Kades) yang dianggap masih memenuhi syarat.

Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM memberikan sambutan usai menyerahkan SK Perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) di 37 Desa di Konawe Selatan.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun disaksikan Sekda Konsel Hj Sitti Chadidjah, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel, Ujang Sutisna, Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, Mewakili Dandim 1417 Kendari, Kepala BPMD Konsel, Ambolaa dan sejumlah Kepala OPD, dan Camat di pendopo rumah jabatan Bupati Konsel di Andoolo, Kamis awal Juli kemarin.

Dari 96 Kepala Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2023 lalu, masih ada 59 Kades belum mendapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari bupati dengan informasi masih menunggu Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga ST MM didampingi Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid S.Sos M.Si saat menyerahkan SK Perpanjangan Kades. Terlihat Antusias Kades Melempar Senyum Usai Menerima SK Perpanjangan.

“Hari ini baru 37 Kepala Desa yang diperpanjang SKnya tentang massa jabatan dari enam menjadi delapan tahun sesuai bunyi undang undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 59 Desa lainnya kita masih menunggu Fatwa MK dan petunjuk teknis dari Kemendagri,” ujar Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga saat memberikan sambutan.

BACA JUGA :  BKMT Konawe Selatan Selenggarakan Pelatihan Pengurusan Jenazah

Menurut Orang nomor satu di Konsel itu, penyerahan SK untuk 37 Kepala Desa pada hari ini adalah untuk memperpanjang masa jabatan dan bukan dilantik.

Terlebih lagi 37 Kades yang diperpanjang massa kerjanya ini adalah Kepala Desa yang kembali terpilih dan memenuhi syarat.

Penyerahan SK Perpanjangan Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM.

“Terkait penyerahan SK perpanjangan massa kerja Kepala Desa hari ini untuk memutus kekosongan pemerintaan di desa. Selain itu terkait penundaan pelantikan Kepala Desa terpilih sebelum Pemilu lalu itu sudah sering dibahas, baik melalui Pemda, Forkopimda, di Kemendagri, Komisi II DPR RI, termasuk rapat bersama di Makasar 26 Juni baru baru ini,” tegasnya.

Untuk diketahui Kepala Desa yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun masing masing, di Kecamatan Tinanggea yakni Ardiansyah (Desa Lapulu), Sulfiana (Desa Roraya), Sanusi (Desa Wundumbolo), Turiono (Desa Bomba-Bomba) Kecamatan Tinanggea.

BACA JUGA :  Pemda Beri Perlindungan Pekerja Migran Asal Konawe Selatan

Untuk Kecamatan Angata, Baharuddin (Desa Mokoau).

Kecamatan Andoolo meliputi I Gusti Putu Pinda Jaya (Desa Alengge Agung), Safar Al Hadat (Deaa Puunggapu).

Kemudian Kecamatan Palangga, Tasman (Desa Kiaea), Eksan (Desa Onembute), Shodik Prasetyo (Desa Kapu Jaya), dan Muh Yunus (Desa Sanggi Sanggi).

Selanjutnya Kecamatan Landono, I Gusti Ngura Md Purwira (Desa Landono Dua).

Di Kecamatan Lainea yakni Pemilu (Desa Kaindi), Kecamatan Konda, Agussalim (Desa Konda Satu), Kecamatan Ranomeeto yakni Maimuna (Desa Duduria), Israjuddin (Desa Amoito Siama).

Foto Bersama Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM bersama Forkopimda Konawe Selatan, Kepala DPMD Konawe Selatan, Ambolaa dan 37 Kepala Desa (Kades) usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan.

Di Kecamatan Kolono, Wahid (Desa Mondoe Jaya), Kecamatan Moramo, Susyanti (Desa Salabangga), Kecamatan Laonti, Sugeng (Desa Rumbi-Rumbia).

Sementara itu di Kecamatan Lalembuu yakni Sukanto (Desa Lambandia), Marhamang (Desa Tombeleu), Kusnadi (Desa Lalouesamba), dan Ritam (Desa Padaleu).

Seterusnya, H Supardi (Uelawa) Kecamatan Benua, Sukandi (Kondoano), Muh Nasrun (Mataiwoi), Abidin (Lamebara), Ahmad Yani (Tetesingi), Rusdin (Lamebara) Kecamatan Mowila, Yudhi Haji Susilo (Asembu Mulia), Heri (Wonua Maroa), Kecamatan Buke, Dahlan (Mata Wolasi) Kecamatan Wolasi. (Advertorial)

error: Content is protected !!