MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin mengeluarkan instruksi Tmtentang penggunaan transportasi udara melalui Bandar Udara Sugimanuru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat.
“Melalui instruksi ini, semua ASN yang keluar daerah menggunakan APBD wajib melalui Bandar Udara Sugimanuru. Jika abai maka SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas, red) nya tidak akan dibayarkan,” tegasnya, Jum’at (21/3/2025).
La Ode Darwin menerangkan dalam rangka mendukung operasional Bandar Udara Sugimanuru dengan rute penerbangan Raha-Makassar guna mempermudah akses dan efisiesi waktu dalam pelaksanaan dinas bagi Aparatur Sipil Negara, maka diwajibkan melalui Bandar Udara sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Sekali lagi saya tegaskan, bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas tidak menggunakan Bandar Udara Sugimanuru maka konsekuensi dari biaya perjalanan tidak akan dibayarkan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Bupati Kabupaten Muna, Bachrun Labuta juga menginstruksikan para pejabatnya untuk melakukan perjalanan dinas juga melalui Bandar Udara Sugimanuru.
“Saya juga instruksikan bagi pejabat yang keluar daerah untuk menggunakan Bandar Udara Sugimanuru,” bebernya.
Sementara itu, Mohammad Khusnuddin, Kepala UPBU Sugimanuru mengatakan upaya yang dilakukan dalam mendatangkan kembali pesawat udara untuk beroperasi di Bandar Udara Sugimanuru telah berhasil.
“Agar penerbangan ini dapat berkelanjutan, maka kami mohon bantuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Tengah,” ungkapnya.
Khusnuddin menambahkan dengan beroperasinya kembali Bandar Udara Sugimanuru tentu dapat menjadi pintu masuk perkembangan ekonomi masyarakat yang berada di wilayah Pulau Muna.
“Ini menjadi salah satu akses pengembangan ekonomi bagi masyarakat, juga memudahkan akses bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah,” bebernya.