BERITA

Bupati Konsel Keluarkan Edaran Penyesuaian Pelayanan Publik Selama Libur Hari Raya Nyepi Dan Lebaran

×

Bupati Konsel Keluarkan Edaran Penyesuaian Pelayanan Publik Selama Libur Hari Raya Nyepi Dan Lebaran

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Bupati Konawe SELATAN, Iran Kalenggo S.Sos M.Si berlakukan sistem kerja WFO Dan WFH selama libur lebaran.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN selama libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor : 800.1.10/2368 yang ditandatangani oleh Bupati Irham Kalenggo pada 10 Maret 2026.

Langkah ini diambil guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan akan dilakukan melalui kombinasi bekerja dari kantor Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah Work From Home (WFH). Adapun rincian waktunya adalah sebagai berikut :

Masa Hari Suci Nyepi : Berlaku selama 2 hari sebelum libur nasional, yakni pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

BACA JUGA :  Dinkes Konsel Pastikan Layanan Medis Laonti sesuai Prosedur, Masalah Utama Ada di Infrastruktur

Sedangkan libur masa Idulfitri 1447 H : berlaku selama 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Bupati Irham Kalenggo menekankan agar setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengatur pembagian tugas secara proporsional dan selektif.

Meskipun terdapat skema WFH, pelayanan publik dipastikan tidak boleh terganggu.

“Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjamin pelaksanaan tugas tetap efektif, akuntabel, dan memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai meskipun dilakukan dari rumah,” tulis poin dalam edaran tersebut.

Penentuan pegawai yang diperbolehkan WFH juga harus mempertimbangkan jenis pekerjaan, hasil kerja yang terukur, serta pemanfaatan teknologi informasi dengan tetap menjaga kedisiplinan.

Perlu dicatat bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau bersifat strategis.

Sektor-sektor yang tetap diwajibkan bekerja 100 persen dari kantor selama WFO meliputi, Layanan Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan
Unit layanan masyarakat lainnya yang bersifat mendesak.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati mengharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah perayaan hari besar keagamaan.

BACA JUGA :  Reses di Landabaro, Ketua Komisi II DPRD Konsel Ramlan : Dorong Bantuan Pertanian, Ternak dan Infrastruktur
error: Content is protected !!