BERITA

Berkas Perkara Lengkap, Kades Laonti Ditahan Jaksa

×

Berkas Perkara Lengkap, Kades Laonti Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kades Laonti, Surdin SH tersangka dugaan kasus penggelapan saat dilimpahkan dari penyidik Polda Sultra ke Kejaksaan, Kamis (2/10/2025).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Kepada Desa Laonti, Surdin SH tersangka dugaan kasus penggelapan akhirnya di tahan jaksa.

Penahanan Kepala Desa Laonti, Surdin SH setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).

Ia pun digelandang penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (2/10/2025).

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit I, yang dipimpin Ipda Jabrudin SH MH. M.H.

Penyerahan itu mencakup tersangka Surdin beserta barang bukti hasil penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun.

“Hari ini sudah P21 berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa,” ungkap Ipda Hasrun.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan Risdayanti Warga Desa Laonti yang menjadi tenaga kerja di Hongkong.

Ia mengaku tak pernah menerima dana dampak debu yang menjadi haknya, meski tercatat sebagai penerima. Dana tersebut diduga justru digelapkan oleh Kades Laonti, Surdin SH senilai Rp 21 Juta.

Modusnya, Surdin SH membuka rekening atas nama Risdayanti dimana transaksi penerimaan dampak yang dijamin PT GMS untuk warga lingkar tambang tak pernah diterima oleh Risdayanti.


BACA JUGA :  AJP-ASLI Ingatkan Jangan Salah Pilih Pemimpin
error: Content is protected !!