BERITA

Bawaslu Konsel Sosialisasikan Netralitas ASN di Kecamatan Laeya

×

Bawaslu Konsel Sosialisasikan Netralitas ASN di Kecamatan Laeya

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Konsel, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bahrun Musu SH.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Atasi pelanggaran dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN dilingkup Pemerintah Kecamatan Laeya, Senin 2 September 2024.

Sosialisasi itu dihadiri oleh seluruh ASN lingkup Kecamatan Laeya dan seluruh kepala desa dan lurah se Kecamatan Laeya.

Dikesempatan itu, Anggota Bawaslu Konsel, Hasni S.Pt MH menuturkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada prinsipnya ASN harus netral.

BACA JUGA :  Supriyani Dipaksa Mengaku Pukul Anak Polisi Hingga Dijebloskan jadi Tahanan

“ASN dapat menyampaikan informasi yang didapatkan pada kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu. Utamanya bagaimana agar ASN tetap netral di tahun politik,” sambut Hasni.

Sosialisasi netralitas ASN juga dihadiri langsung Ketua Bawaslu Konsel, Siambu S.Pd, Anggota Bawaslu Konsel Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum, Bahrun Musu SH, Kordinator Sekretariat Bawaslu, Muh Syahrul bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Konsel.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Kendari : Menangkan AJP-ASLI Program Mudah Direalisasikan

Sosialisasi itu juga menghadirkan pemateri dari kalangan pemerintah daerah dan akademisi.

Dikesempatan itu, Bahrun Musu menyampaikan setidaknya ada enam motif yang dapat melatar belakangi sehingga terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran serta dapat meningkatkan kualitas netralitas penyelenggaraan Pemilihan umum.

error: Content is protected !!