BERITA

Bapenda Konsel Target Optimalkan PAD dari Pajak

×

Bapenda Konsel Target Optimalkan PAD dari Pajak

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Dr Agianto S.Ip M.Ap.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Adanya kebijakan pemerintah pusat dalam mengefisiensikan anggaran dan menurunnya dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadikan pemerintah daerah berkreatifitas dalam pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Olehnya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengambil langkah solutif dalam mengoptimalkan seluruh potensi pajak yang ada di Konsel.

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konsel, Dr Agianto S.IP M.AP.

Dr Agianto menuturkan kalau mengharapkan transfer daerah dengan kondisi yang menurun tanpa memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah maka keuangan untuk pembiayaan daerah bisa kolaps.

“Solusinya, Bapenda akan mengoptimalkan potensi pajak yang belum maksimal kita maksimalkan,” ungkap Agianto.

Kata dia, beberapa sumber-sumber pendapatan yang berpotensi dioptimalkan seperti pajak air tanah dalam bagi pelaku usaha, maupun perusahaan pertambangan, opsen PKB, opsen BBNKB terutama kendaraan roda sepuluh yg beroperasi di sejumlah perusahaan pertambangan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini belun terdaftar maupun bangunan yang belum di mutakhirkan, BPHTB, pajak MLLB, Pajak restoran maupun pajak sarang burung walet .

“Saat ini untuk optimalisasi potensi itu, Bapenda sudah melakukan sosialisasi maupun pendataan,” ungkap Agianto.

Misalkan saja, lanjutnya, selama ini potensi pajak air tanah dalam yang belum dimaksimalkan Bapenda sudah melakukan pendapatan di sejumlah perusahaan.

“Utamanya pajak air tanah dalam. Kita melakukan pemutakhiran bukan saja di pertambangan, sampai gerai Alfamidi juga Indomaret,” tuturnya.

Berikutnya pajak kendaraan. Menurut Agianto, data kendaraan di Kabupaten Konsel per September 2025 tercatat sebanyak 102.456 kendaraan.

“Sekitar 86 ribu kendaraan roda dua dan kurang lebih 14 ribu kendaraan roda empat. Sejauh ini pajak dari kendaraan hanya diangka 10 persen. Olehnya itu kita akan maksimalkan potensi ni,” kata Agianto.

Belum lagi kendaraan roda 10 yang beroperasi di perusahan sektor pertambangan. Hanya saja, persoalannya ini beberapa data yang diperoleh kendaraan Dump Truk pertambangan tidak memiliki surat kendaraan, melainkan hanya dilengkapi modal faktur pembelian.

Olehnya itu, lanjutnya, Bapenda akan bekerjasama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan koordinasi melalui Dirjen Perhubungan Darat serta Korlantas Mabes Polri bagaimana regulasi dalam mendapatkan pajak dari kendaraan ini.

“Kalau ini bisa terealisasi maka pendapatan pajak kendaraan di perusahaan-perusahaan tambang di daerah tentu signifikan dan mampu mendongkrak PAD. Apalagi Konsel adalah kabupaten kedua terbesar di Sultra,” paparnya.

Begitu pula potensi Pajak Bumi dan Bangunan. Menurut Agianto, Konsel merupakan wilayah yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang begitu besar.

Kata dia, Bapenda tidak akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena itu bukan kebijakan populis d tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini, optimalisasi ini akan tertibkan melihat masih banyak sejumlah bangunan yang belum masuk dalam objek pajaknya.

Sehingga Bapenda, katanya, bertekad akan melakukan pemutakhiran tanah dan bangunan yang belum di pungut pajaknya.

Begitu juga dengan optimalisasi pajak pada sektor usaha Sarang Burung Walet.

“Di Konsel Sarang Burung Walet kurang lebih 400 bangunan. Selama ini masyarakat yang melakukan usaha ini belum menyampaikan data penjualan. Ini pula yang akan kita sosialisasikan dan mutakhirkan sehingga objek pajaknya bisa kita tarik,” tutur Agianto.

Dalam rangka optimalisasi peningkatan PAD, lanjut Agianto, Bapenda sudah membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan Pajak Daerah Konawe Selatan.

Sampai pada menginisiasi pembentukan tim yustisi. “Melibatkan kejaksaan, kepolisian, OPD terkait termaksud wartawan dan NGO,” ungkap Agianto.

Dia menambahkan adapun angka pajak dari objek dan wajib pajak pihaknya menyesuaikan dengan ketentuan regulasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap wajib pajak dapat memiliki kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

BACA JUGA :  Pekat IB Kolaka Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka
error: Content is protected !!