KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Dugaan peristiwa penelantaran 64 jemaah umrah asal Kota Kendari di Kota Madinah dan Jakarta terus menuai babak baru.
Usai seseorang yang bernama Ashabul Kahfi diduga melepas tanggung jawab terhadap para jemaah umrah, baik yang kini berada di Madinah maupun yang telah batal diberangkatkan.
Dugaan kasus itu pun menyeret sejumlah nama biro perjalanan umrah yakni Travelina Indonesia dan Halisa Tour & Travel di Kota Kendari.
Dilansir dari detiksultra.com, Travelina Indonesia akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), di Madinah, Arab Saudi.
Direktur Travelina Indonesia, Wisyaditama, menegaskan bahwa perihal operasional keberangkatan tersebut bukan tanggung jawab pihaknya.
Wisyaditama menjelaskan bahwa peran Travelina Indonesia dalam keberangkatan tersebut sebatas meminjamkan dokumen perjalanan demi membantu kelengkapan administrasi Halisa Tour & Travel Umrah.
Kejadian ini bermula saat sosok bernama Kahfi (KI) yang sebelumnya disebut owner Travelina Indonesia diajak oleh Saharuddin Ashar untuk menjalankan operasional travel miliknya di Kota Kendari bernama Halisa Tour & Travel Umrah.
Kahfi lalu meminta bantuan kepada Direktur Travelina Indonesia, lantaran Halisa Tour &Travel Umrah belum memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan mereka membutuhkan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk menerbitkan ID card dan asuransi jemaah.
“Karena Travelina memiliki izin PPIU resmi, mereka meminta tolong untuk mengeluarkan Siskopatuh agar jemaah bisa berangkat. Saya membantu semata-mata karena mengenal Kahfi sebagai teman, tanpa ada motif menjual dokumen tersebut,” ungkap Wisyaditama.
Ia mengakui bahwa pada atribut jemaah seperti syal dan ID card memang tertera nama Travelina Indonesia. Hal tersebut dikarenakan dokumen Siskopatuh yang digunakan adalah milik Travelina Indonesia.
“Namun dinkoper tertulis Khayani, sedangkan dikantornya yang berlokasi di Jalan Sao-Sao BTN 1 tertulis Halisah Tour & Travel Umrah,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, Halisa Tour & Travel Umrah tercatat sudah tiga kali menggunakan dokumen milik Travelina Indonesia untuk memberangkatkan jemaah, yakni pada November 2025, Januari 2026, dan terakhir Februari 2026.
Kendati demikian, meski pihak Travelina Indonesia membantu proses input data jemaah, Wisyaditama menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam teknis lapangan.
“Admin kami hanya membantu menginput data yang dikirim oleh Kahfi. Terkait program perjalanan, pengurusan visa, hingga perhitungan biaya, semuanya dikelola penuh oleh Kahfi. Kami sama sekali tidak ikut campur dalam operasional,” tegasnya.
Terkait masalah keuangan, Wisyaditama memastikan tidak ada satu rupiah pun dana jemaah yang masuk ke rekening Travelina Indonesia. Seluruh transaksi pembayaran dilakukan jemaah langsung ke rekening pribadi Kahfi.
“Kami tidak tahu-menahu soal dana. Tidak ada uang yang masuk ke saya atau perusahaan. Ini benar-benar murni saya bantu,” tambahnya.
Wisyaditama juga menepis isu mengenai status kantor cabang di Kendari. Meski sempat ada pembicaraan dengan Kahfi untuk membuka agen atau kantor cabang, hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi.
“Draf kontrak sudah saya kirim, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan atau tanda tangan kontrak apapun,” jelasnya.
Ia mengaku merasa kecolongan karena niat baiknya membantu teman justru berujung pada masalah hukum yang menyeret nama baik perusahaannya.
Sementara itu, masih dilansir dari detiksultra.com, Manajemen Halisa Tour & Travel memberikan klarifikasi resmi terkait terseretnya nama perusahaan dalam kasus dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kota Kendari di Madinah, Arab Saudi.
Pihak Halisa menegaskan tidak terlibat dalam operasional keberangkatan jemaah yang bermasalah tersebut.
Humas Halisa Tour & Travel, Rustam, meluruskan bahwa hubungan kerja sama administratif antara Halisa dan Travelina Indonesia (TI) sudah berakhir sejak lama.
“Kami luruskan faktanya, Halisa Tour & Travel memang pernah bekerja sama dengan Travelina Indonesia, tetapi itu hanya satu kali untuk periode pemberangkatan Oktober 2025. Setelah itu, kerja sama sudah selesai dan tidak ada lagi hubungan administratif maupun operasional,” tegas Rustam dalam keterangan pers di Kendari, Selasa (17/2/2026).
Terkait keterlibatan sosok Kahfi (KI), Rustam menjelaskan bahwa hubungan Halisa dengan yang bersangkutan murni sebatas penyewaan properti. Kahfi menyewa ruangan di properti milik Halisa untuk digunakan sebagai kantor travel pribadinya.
Rustam menekankan bahwa dalam menjalankan operasional travelnya, Kahfi tidak menggunakan identitas Halisa, melainkan menggunakan atribut travel lain.
“Saudara Kahfi (KI) statusnya murni hanya penyewa properti di Halisa untuk kantor travel miliknya. Perlu dicatat, dalam operasionalnya, atribut yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah atribut Travel Khaerani dan Travelina Indonesia, bukan Halisa Tour,” jelas Rustam.
Ia menegaskan bahwa Kahfi bukan merupakan pemilik (owner), pengelola, maupun bagian dari struktur manajemen Halisa Tour & Travel. Pihak manajemen menyayangkan jika nama Halisa tetap dikaitkan dengan karut-marut operasional periode 2026 yang dikelola oleh Kahfi.
“Kami ingatkan, tindakan mencatut nama perusahaan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius sesuai UU ITE. Kami tidak akan segan menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah perusahaan,” tambah Rustam.
Sejalan dengan klarifikasi Halisa, Satreskrim Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter tengah mendalami aliran dana jemaah. Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan bahwa dana jemaah masuk ke rekening pribadi terduga pelaku, bukan rekening perusahaan.
“Indikasi penggunaan dana jemaah untuk kepentingan pribadi sangat mungkin terjadi karena rekening operasional dan rekening pribadi terduga pelaku adalah rekening yang sama, yaitu Rekening Bank Mandiri atas nama pelaku (Kahfi, red),” ungkap Ipda Ariel.
Polisi menemukan adanya pola “gali lubang tutup lubang” dengan nilai defisit yang membengkak hingga miliaran rupiah sejak Januari 2026. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan dokumen keuangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak Halisa Tour & Travel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Kendari guna mengungkap pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kerugian jemaah.
Baku Tuduh, Travelina Indonesia dan Halisa Tour Soal Pencatutan Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah






