BERITA

Awal Mei, KPU Muna Barat Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024

×

Awal Mei, KPU Muna Barat Buka Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin.

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat melalui jalur perseorangan atau independen.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka, Minggu 5 Mei 2024.

“Tanggal 5 Mei 2024 sudah masuk tahapan pencalonan untuk perseorangan,” ujar Tajudin saat ditemui awak media di Kantor KPU Muna Barat, Rabu (24/4/2024).

Tajudin menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 Ayat (1) dan (2) yaitu bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa harus di dukung paling sedikit 10 persen.

Untuk di Muna Barat kata Tajudin, bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan sebanyak 6.029 orang.

BACA JUGA :  Puluhan Ribu Warga Hadiri Deklarasi Pasangan Yudhi-Nirna, Persembahkan 7 Program 'Menyala' untuk Kendari

“Calon perseorangan mereka harus mendapatkan dukungan sepuluh persen dari wajib pilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu yakni 60.288 DPT Muna Barat atau sekitar 6.029 orang,” jelasnya.

Selain itu, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang di sertai dengan foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tajudin menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah tersebut paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu Sebelumnya dan dukungan tersebut hanya di berikan pada satu pasangan calon perseorangan.

“KTP nya harus aktif dan masuk dalam DPT Pemilu sebelumnya,” katanya.

Selanjutnya kata Tajudin, dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 Persen jumlah kecamatan yang ada di Muna Barat.

BACA JUGA :  Kreasi Muda-Mudi Kharisma Kambu Sambut HUT RI ke-79

“Minimal dukungan itu tersebar di enam kecamatan di Muna Barat karena kita ada sebelas kecamatan,” jelasnya.

“Setelah itu, kita akan verifikasi secara faktual untuk memastikan dukungan tersebut,” pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 :

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
error: Content is protected !!