BERITA

APBD Perubahan 2025 Diteken, Pemda dan Dewan Sepakat Efisiensikan Anggaran Menuju Konsel SETARA

×

APBD Perubahan 2025 Diteken, Pemda dan Dewan Sepakat Efisiensikan Anggaran Menuju Konsel SETARA

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Rancangan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe Selatan, Selasa (23/9/2025).

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka jawaban pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-Perubahan) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/9/2025).

Paripurna Jawaban Pemerintah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamrin S.Kom M.Ap didampingi Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang ST, Wakil Ketua Il Arjun, ST dan Anggota DPRD.

Paripurna dihadiri langsung Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan H Ichsan Porosi ST M.TP beserta seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Dalam Sambutan Bupati Konawe
Selatan dalam hal ini diwakilkan oleh Pj Sekretaris Daerah Konawe Selatan menyampaikan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, pemerintah berpedoman pada dinamika perkembangan asumsi ekonomi makro daerah, hasil audit BPK, realisasi pendapatan dan belanja semester pertama, serta kebutuhan mendesak masyarakat yang harus segera ditangani.

“Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas tetap menjadi pegangan utama. Kita harus sepakat bahwa APBD Perubahan bukan sekedar penyesuaian angka, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang harus mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat layanan dasar, serta menggerakkan perekonomian daerah,” ungkap Ichsan.

Pemda juga menanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait Belanja Daerah yang harus memprioritaskan pendanaan belanja yang bersifat wajib, yaitu belanja yang harus dikeluarkan dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, kaitannya terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ichsan mengataka pemerintah daerah dalam hal ini telah memenuhi belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat atau .andatory spending, dimana anggaran pendidikan pada APBD Perubahan 2025 ini mencapai 24,11 persen, anggaran kesehatan sebesar 11,52 persen dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen.

Menurutnya, pemerintah juga telah beberapa kali melakukan pemotongan belanja daerah yang diawali dengan rasionalisasi belanja OPD yang cukup siginifikan untuk menutupi defisit anggaran melalui pemangkasan dan atau bahkan menghilangkan kegiatan-kegiatan yang bersifat seremoni dan tidak urgent dengan tujuan efisiensi dan efektivitas anggaran.

“Pemangkasan anggaran di OPD ini tentu saja tetap mempertimbangkan mandatory spending tersebut sehingga struktur APBD Perubahan 2025 tetap memenuhi ketentuan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Ichsan.

Selanjutnya, Pemerintah menegaskan bahwa dalam APBD Perubahan belanja diarahkan lebih proporsional, dengan fokus pada belanja prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, program pengentasan kemiskinan, serta belanja daerah yang terkait dengan program Visi dan Misi Daerah dalam mewujudkan Konsel yang SETARA, yaitu Sehat, Cerdas dan Sejahtera.

Ichsan mengatakan beberapa kegiatan yang diperkirakan tidak akan mampu terselesaikan hingga di akhir tahun telah dihilangkan dan anggarannya digeser atau dialiihkan ke pemenuhan belanja daerah lainnya yang lebih urgent dan lebih memungkinkan untuk terselesaikan.

“Pemangkasan program dan kegiatan yang siginifkan dapat terlihat pada kegiatan infrastruktur yang dirasionalisasi sebagai dampak dari pengurangan dana transfer daerah (TKD) dari pusat yaitu DAU Bidang Pekerjaan Umum, DAK Fisik bidang jalan dan DAK Fisik bidang Irigasi berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025,” ujarnya.

Dikatakannya, pemerintah daerah dalam hal melakukan perubahan anggaran harus selalu mengikuti perencanaan dan jadwal rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD, sehingga tidak ada lagi kegiatan atau program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik yang berjalan terlambat atau tidak sesuai jadwal.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan sepakat dengan pandangan fraksi yang merupakan penegasan dari apa yang telah disampaikan. Efisiensi dan efektivitas menjadi kata kunci utama dalam melakukan perubahan anggaran. Sehingga APBD Perubahan Tahun 2025 ini dapat mencerminkan gambaran struktur APBD yang lebih akuntabel dan dapat tercapai dalam kurun waktu yang tersisa tiga bulan ke depan ini,” paparnya.

Terkait tindak lanjut, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional ke dalam Peraturan Bupati, sebagai Peraturan Turunan dari Perpres, dikatakan Ichsan, lemerintah daerah telah menyesuaikan Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) dan Standar Satuan Harga Perubahan (SSH-P) berdasarkan regulasi tersebut diatas setelah sebelumnya dilakukan Review oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Selanjutnya, tambah dia, dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2025.


BACA JUGA :  Pria Asal Jepang Nikahi Bidan Cantik Asal Konsel dengan Maskawin Cincin Berlian dan 1 Unit Mobil
error: Content is protected !!