KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Aliansi Pemerhati Buruh Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Indomobil Finance Cabang Kendari kepada Komisi I DPRD Kota Kendari. Selasa (30/9/2025).
Penyampaian aspirasi itu diterima oleh Anggota Komisi I, Jumran dan Hamidah Sudu.
Di kesempatan itu Aliansi Pemerhati Buruh Sultra membawa sejumlah permasalahan krusial.

Mereka menuntut keadilan atas dugaan upah yang diterima pekerja di bawah standar UMP/UMR yang melanggar PP No. 36 Tahun 2021, hak kompensasi kontrak pekerja yang di-PHK tak kunjung dibayarkan, serta adanya indikasi praktik pungutan liar yang merugikan karyawan.
Atas dasar permasalahan tersebut, Aliansi Pemerhati Buruh Sultra mengajukan sejumlah tuntutan.
Mereka meminta PT Indomobil Finance Cabang Kendari untuk segera melunasi kekurangan gaji seluruh karyawan dan membayarkan kompensasi kontrak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, mereka mendesak agar izin operasional PT Indomobil Finance Cabang Kendari dicabut dan Kepala Cabang serta Kepala Area dicopot dari jabatannya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Jumran langsung menginstruksikan Sekretariat DPRD untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Menurut Jumran, RDPU ini diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Indomobil Finance, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjembatani kepentingan semua pihak. Juga mencari solusi yang terbaik bagi para pekerja,” sambut Jumran di hadapan Aliansi Pemerhati Buruh Sulawesi Tenggara. (Adv)
