Opini

Alamak, Siswa SMP Terjerat Judol dan Pinjol!

×

Alamak, Siswa SMP Terjerat Judol dan Pinjol!

Sebarkan artikel ini
Fitri Suryani, S.Pd

Oleh : Fitri Suryani, S.Pd (Freelance Writer)

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Fenomena pelajar atau anak-anak terjerat aktivitas judi online alias judol, makin merebak. Sebagaimana diberitakan bahwa seorang siswa SMP kelas VIII di Kulon Progo tidak masuk sekolah selama sebulan.

Setelah diusut, siswa tersebut merasa malu ke sekolah karena ia berutang pada teman-temannya dan belum bisa bayar. Diketahui uang hasil pinjaman dari temannya digunakan untuk membayar utang pinjol yang disebut mencapai 4 juta rupiah dan uang pinjol tersebut digunakannya untuk untuk bermain judol (Kompas, 29-10-2025).

Fakta di atas hanya secuil kasus siswa yang terjerat pinjol karena judol. Karena berdasarkan info Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada November 2024 silam mengungkap bahwa tercatat sekitar 200 ribu pelajar berusia di bawah 19 tahun memiliki indikasi terpapar aktivitas judol. Sekitar 80 ribu pelajar itu berada pada jenjang usia di bawah 10 tahun ( Tirto, 29-10-2025).

Kasus tersebut jelas bukan tanpa sebab, mengingat banyak hal yang dapat memicu timbulnya judol dan tak sedikit merembet ke pinjol, di antaranya banyak iklan judol di berbagai media sosial. Apalagi tak ada kesulitan bagi anak-anak mengakses situs atau aplikasi judol lewat gawai yang dimiliki.

Selain itu, konten judol pun telah merambah ke situs-situs pendidikan, apalagi game online yang banyak dimainkan oleh anak-anak. Dengan begitu anak-anak akan rentan terpapar dengan hal-hal yang awalnya sekedar permainan, namun tak sedikit berujung pada judol.

Ini juga menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan orang tua yang sejatinya memiliki tangung jawab besar dalam mendidik anak-anaknya. Pun sistem pendidikan mesti lebih ekstra menanamkan pendidikan karakter agar anak tak mudah terjerambah ancaman digital yang bersifat negatif.

Tak kalah penting peran negara dalam menutup dan memberantas situs-situs dan aplikasi judol.

Banyaknya anak-anak sekolah yang keranjingan jodul merupakan alarm keras agar pihak berwenang selaku pembuat kebijakan membasmi tindakan tersebut. Tak cukup menangkap pemain atau bandar kelas teri, tapi juga penegakan hukum harus jadi garda terdepan dalam membabat bandar judol kelas kakap.

Begitu juga dengan pinjol. Penegakan hukum terhadap bandar dan penyedia pinjol harus dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera.

Belum lagi cara berpikir yang rusak, ingin cepat kaya tanpa kerja keras, karena kemudahan akses dan modal kecil. Begitulah sistem hari ini (kapitalisme) menjadikan keuntungan materi sebagai tolok ukur utama, tanpa mempertimbangkan halal dan haram lagi.

Berbeda dengan sistem Islam, judol dan pinjol yang bertentangan dengan syariat tidak hanya dipandang merugikan secara finansial, tetapi lebih dari itu bahwasanya kedua hal tersebut haram dalam pandangan syariat. Karena sesungguhnya tolok ukur perbuatan bukanlah untung dan rugi, namun halal dan haram.

Pun penting untuk diterapkan pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam, tidak cukup hanya dengan pendidikan karakter. Dengan begitu pelajar memiliki arah dalam bertindak dan mengetahui halal haramnya suatu perbuatan.

Tak kalah penting dibutuhkan peran negara untuk membentuk sistem yang mampu mencetak generasi yang tak hanya cerdas secara akadamik, tapi juga memiliki budi pekerti yang luhur. Karena sungguh keadaan generasi muda saat ini menentukan masa depan suatu bangsa nantinya.

Dari itu, penting bagi negara menjaga rakyat dari berbagai hal yang dapat merusak akidah maupun pemikiran dari hal-hal yang merusak. Karenanya sistem islam senantiasa mengondisikan ketakwaan rakyatnya agar senantiasa terjaga.

Tak sampai di situ, pemberantasan judol tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar, tetapi juga membangun budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Islam pun tidak hanya menindak kejahatatan secara fisik, tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya.

Hal ini dilakukan melalui dakwah, pendidikan islam, dan kontrol masyarakat serta menerapkan sanksi yang tegas. Begitu juga perkara pinjol yang tak sesuai dengan syariat.

Dengan demikian, sistem yang ada saat ini begitu sulit memberantas masalah judol, begitu juga pinjol. Terlebih jika terdapat nilai manfaat di dalamnya. Dari itu, tidakkah umat ini merindukan aturan yang maha baik yang bersumber dari pencipta? Karena sungguh Allah yang menciptakan hamba, maka Dia pula yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.

BACA JUGA :  Terjebak Ilusi : Judi Online, Hedonisme Semu dan Jurang Kemiskinan
error: Content is protected !!