KOLAKA (SULTRAAKTUAL.ID) – Gabungan Kelompok Tani Bersatu di Desa Lamedai dan Oko Oko di Kecamatan Pemalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kamis (27/11/2025).
Mereka menilai pembangunan jalan hauling dan Smelter PT IPIP yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Kecamatan Pomalaa dengan luas lahan sekitar 11.100 hektar saat menghasilkan deforestasi yang cukup luas, yang beririsan langsung dengan sungai Desa Oko Oko.
Akibat pembukaan lahan tersebut menyebabkan lemahnya daya dukung dan daya tampung di Sungai Oko-Oko sehingga air hujan turun langsung ke sungai Oko-Oko dan menyebar ke sawah di Lamedai beserta lumpur yang merendam sawah di Desa Oko-Oko dan Lamedai.

Jenderal Lapangan (Jendlap) Aksi, Johan menilai Proyek Strategi Nasional (PSN) itu menyisahkan luka bagi ratusan letani sawah di Sesa Lamedai dan Oko Oko.
Kata Johan, terhitung 247 hektar sawah terendam banjir periode 18 Oktober dan 10 November 2025.
“Akibatnya ancaman gagal panen menghantuai ratusan petani di desa Lamedai dan Oko Oko. Pematang yang jebol karena banjir, akses jalan yang sulit di lewati dan irigasi yang macet,” ungkap Johan.
Johan menuturkan aksi unjuk rasa dari Gabungan Kelompok Tani Bersatu padu Desa Lamedai Dan Oko-Oko vuna menindak lanjuti pertemuan 17 November 2025 yang tidak membuahkan hasil.

Gabungan Kelompok Tani dari dua desa itu menuntut PT IPIP melakukan ganti rugi sebesar Rp. 31.00.000 perhektar bagi sawah petani yang terendam banjir;
“Kami meminta agar PT IPIP melakukan normalisasi sungai Oko Oko dan tanggul sepanjang aliran sungai sampai di muara,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Johan, Gabungan Kelompok Tani meminta agar PT IPIP melakukan pembangunan saluran sekunder pada tanggul sungai di Desa Oko Oko menuju Persawahan Lawani.

“Para petani juga meminta agar perusahaan melakukan perbaikan terhadap jalan usaha tani yang rusak akibat banjir,” harapnya.
Johan bersama Gabungan Kelompok Tani meminta kepada pemerintah terkait untuk melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh PT IPIP. Pasalnya, mengancam ketahanan pangan bagi ratusan masyarakat di desa Lamedai dan Desa Oko Oko.


