BERITA

Aktivitas Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan Diduga Cemari Lingkungan

×

Aktivitas Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan Diduga Cemari Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kondisi Pemukiman Warga di Pesisir yang mengalami banjir dan menyebabkan air laut di pesisir Desa Pu'ununu memerah diduga akibat aktivitas pertambangan PT TBS.

BOMBANA (SULTRAAKTUAL.ID) – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra menyoroti aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Pasalnya akibat aktivitas perusahaan tersebut, menurut Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan aliran sungai dan pesisir pantai diduga tercemar, Minggu (12/1/2025).

“Aliran sungai dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi. Semakin parah saat musim penghujan datang, sungai dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan akibat lumpur merah ikut terbawa,” jelas Alumni Hukum UHO ini.

Kondisi Sungai di Desa Pu’ununu Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana yang diduga tercemar akibat pertambangan.

Lanjutnya, pihaknya menduga PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu dalam melakukan aktivitasnya tidak membuat sedimen pont atau kolam pengendap sehingga menyebabkan limbah dan lumpur aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai.

“Seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mengatur bagaimana kaidah penambangan yang baik, dan sebuah kewajiban perusahaan sebelum beraktivitas membuat sedimen pont agar limbah atau lumpur tidak langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai, PT TBS kami duga khususnya di Blok Watalara Desa Pu’ununu tidak membuat sedimen pont, sehingga saat hujan lumpur akibat aktivitas tambang langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai,” beber jebolan aktivis HMI.

BACA JUGA :  Curah Hujan Tinggi, Ruas Jalan Nasional di Konawe Selatan Longsor

Pihaknya menuturkan hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Foto aktivitas pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan.

Dia menyampaikan seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

BACA JUGA :  Usai Didemo, Dewan Sultra Agendakan Hearing PT Tambang Bumi Sulawesi dan Pengecekan Amdal

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS di Blok Watalara Desa Pu’ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya meminta pihak berwenang untuk memberikan tindakan terhadap PT TBS.

“Kami minta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

error: Content is protected !!