BERITA

AJI Kendari Desak Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis

×

AJI Kendari Desak Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan Propam Polresta Kendari yang memanggil dua jurnalis sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum polisi.

Pemanggilan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu jurnalis yang dipanggil adalah Samsul, wartawan Tribunnewssultra, sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: Spg/06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam, tanggal 22 Februari 2025.

AJI menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak hanya melanggar prinsip kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (4) UU Pers yang memberikan hak tolak kepada jurnalis untuk melindungi sumber berita dan informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik.

BACA JUGA :  Nur Alam Turun Gunung di Pilkada Konsel ? Radhan : Sejujurnya Saya Tak Mau Berada dalam Bayang-Bayang Mantan Gubernur Sultra

“Jurnalis tidak dapat dipaksa untuk hadir sebagai saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan informasi yang diperoleh dalam kegiatan jurnalistik. Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang bersumber dari hasil liputan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” tegas Ketua AJI Kendari, Nursadah dalam pernyataan resminya, Jumat (21/2).

AJI Kendari menilai tindakan kepolisian ini sebagai bentuk intimidasi terhadap pers dan mendesak Kapolda Sultra untuk segera mencopot Kapolresta Kendari serta Kasi Propam Polresta Kendari.

Mereka dianggap gagal memahami serta menegakkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, yang seharusnya menjadi landasan dalam menghadapi kasus yang berkaitan dengan pemberitaan.

BACA JUGA :  AJP Tawarkan 20 Program Kerja Prioritas Membangun Kendari Berdaya Saing

Selain itu, AJI juga menuntut kepolisian untuk segera mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis yang dipanggil, karena tindakan tersebut mencederai prinsip independensi jurnalis.

AJI juga menuntut Kapolresta Kendari untuk meminta maaf atas dugaan intimidasi dan jebakan terhadap jurnalis saat memberikan keterangan.

“Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

AJI Kendari menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap demokrasi. Oleh karena itu, mereka meminta seluruh pihak untuk bersama-sama melawan segala upaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia.

error: Content is protected !!