BERITA

26 Sekolah di Muna Barat Tak Memiliki Kepsek Definitif, Guru Penggerak Diproyeksi jadi Alternatif

×

26 Sekolah di Muna Barat Tak Memiliki Kepsek Definitif, Guru Penggerak Diproyeksi jadi Alternatif

Sebarkan artikel ini
Ahmad Ramadan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat.

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Menjadi seorang kepala sekolah merupakan tugas yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sebuah satuan pendidikan.

Untuk memastikan keberhasilan dan kesuksesan dalam menjalankan peran tersebut, Kemdikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Peraturan ini menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi para guru yang bercita-cita untuk menjadi seorang kepala sekolah.

Di Kabupaten Muna Barat sendiri terdapat 26 sekolah yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Sehingga ke 26 Sekolah tersebut di pimpin Pelaksana Kepala Sekolah.

BACA JUGA :  KPU Serahkan Hasil Rikes ke Masing-Masing Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Konsel

Sehingga, untuk mengisi kekosongan pimpinan pada satuan Pendidikan tersebut dibutuhkan orang-orang yang berkualitas dan teruji secara akademik.

“Ia, ada 26 Sekolah yang diisi pelaksana Kepala sekolah,” kata Ahmad Ramadan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/7/2024).

Dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut kata Ramadan, pihaknya memilih sesuai kriteria dan mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana salah satu syarat yang paling utama adalah sebagai guru penggerak.

BACA JUGA :  Hadiri Acara Mesangih, Irham Kalenggo : Harmoni Antar Umat Beragama Dirawat dalam Bingkai Kebhinekaan

“Syaratnya harus guru penggerak, kita habiskan dulu mereka dan kalau masih kurang kita cari yang lain yang sesuai kriteria juga,” tambahnya.

Sertifikat Guru Penggerak Calon kepala sekolah juga diharuskan memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Sertifikat ini menandakan bahwa mereka memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk menjadi seorang pemimpin yang dapat mendorong perubahan dan pengembangan di lingkungan sekolah.

error: Content is protected !!