BERITA

126 Masyarakat Muna Barat dapat Bantuan Program ATENSI dari Kemensos

×

126 Masyarakat Muna Barat dapat Bantuan Program ATENSI dari Kemensos

Sebarkan artikel ini
Alifauddin, Koordinator Program Atensi Muna Barat didampingi pegawai Dinsos Muna Barat saat ditemui di salah satu rumah makan dibilangan Tiworo Kepulauan.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Sosial Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Untuk itu, Dinas Sosial Kabupaten Muna Barat terus mengupayakan peningkatan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi masyarakat lanjut usia, anak-anak, disabilitas, napza, rentan, hingga korban bencana kedaruratan.

Sasaran layanan Asistensi rehabilitasi sosial sejumlah 126 penerima manfaat terdiri dari 20 orang anak-anak, 30 lansia, 60 disabilitas, 10 napza, 3 orang rentan dan 3 orang bencana kedaruratan.

Alifauddin, penyuluh sosial ahli pertama sentra Meohai yang juga Ketua Tim Asistensi Kabupaten Muna Barat mengatakan, selama empat hari pihaknya memastikan penerima manfaat tepat sasaran.

“Ada 126 penerima manfaat di Muna Barat yang kita pastikan, supaya program ini tepat sasaran,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025).

Kata dia, jika 126 penerima manfaat tersebut terakomodir, maka masyarakat tersebut mendapatkan bantuan berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Fraksi Nasdem Apresiasi Program 100 Hari La Ode Darwin-Alibasa

Bantuan sosial tersebut, lanjutnya, Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, mengamanatkan bahwa pemberian layanan ATENSI diperlukan dukungan SDM yang memiliki skill dalam mengimplementasikan tahapan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Dia menjelaskan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

BACA JUGA :  Besok, La Ode Butolo Bakal Digantikan Dr Pahri Yamsul sebagai Pj Bupati Muna Barat

“Penyandang disabilitas seperti halnya masyarakat lainnya yang berada dalam kondisi memerlukan bantuan dan dukungan, berhak mendapatkan layanan yang dapat di akses oleh mereka dengan mudah sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

Menurut Alifauddin, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas merupakan acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial di Kabupaten/Kota, untuk menjamin mutu/standar pelayanan dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

“Selain itu dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak yang melaksanakan rehabilitasi sosial dan menjadi dasar pengembangan program rehabilitasi sosial lanjut bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” katanya pula.

Ditambahkannya, dengan dukungan sinergitas pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lain sebagai salah satu upaya dukungan peningkatan keberfungsian sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

error: Content is protected !!